
BIREUEN – Momentum mudik Lebaran dimanfaatkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tetap menyediakan layanan pertanahan bagi masyarakat. Melalui layanan terbatas yang tetap beroperasi selama libur Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idulfitri 1447 Hijriah, para pemudik yang pulang ke Yogyakarta tetap bisa mengurus berbagai keperluan pertanahan di daerah asal.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan, menyampaikan bahwa momen mudik menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali ke kampung halaman sekaligus menyelesaikan urusan yang sempat tertunda, termasuk urusan pertanahan. Karena itu, layanan tetap dibuka agar bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para pemudik.
Pelaksanaan layanan terbatas di wilayah D.I. Yogyakarta ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Layanan tersebut tersedia pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Andi Reza menjelaskan bahwa seluruh Kantor Pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta tetap beroperasi selama periode tersebut, meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Layanan yang diberikan mencakup informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas tanpa kuasa, pengambilan produk, hingga pemutakhiran data.
Di sisi lain, penerapan sistem piket secara bergantian dilakukan agar pelayanan tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan pegawai untuk menikmati waktu bersama keluarga selama libur Lebaran. Dengan sistem ini, pegawai dapat bekerja secara bergiliran sehingga tetap memiliki kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga.
Melalui layanan ini, masyarakat juga didorong untuk melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah, khususnya yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Langkah ini penting untuk memastikan data bidang tanah telah terintegrasi dalam sistem digital dan tercatat dalam peta pertanahan nasional, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Dengan memanfaatkan momentum mudik, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan berbagai urusan pertanahan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menargetkan peningkatan kualitas data pertanahan nasional melalui pemutakhiran data sertipikat lama secara berkelanjutan.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional