Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

BIREUEN – Bencana alam yang datang tanpa bisa diprediksi kerap menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama karena dampaknya yang bisa merusak infrastruktur, rumah, hingga dokumen penting seperti sertipikat tanah.

Hal ini dialami oleh Helmi Ismail, pengelola tanah wakaf milik yayasan pendidikan di Desa Bundar, Aceh Tamiang. Banjir hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 menyebabkan sertipikat tanah yayasannya hilang terbawa arus.

Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi segera mengurus penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat setelah kondisi mulai membaik. Meski pelayanan dilakukan di posko sementara akibat dampak banjir, prosesnya berlangsung cepat. Dalam waktu kurang dari satu minggu, sertipikat pengganti sudah berhasil diterbitkan.

Pengalaman ini menjadi pelajaran penting baginya. Ia mulai melihat bahwa menyimpan dokumen dalam bentuk fisik saja tidak lagi cukup di tengah risiko bencana. Kehadiran Sertipikat Elektronik dari Kementerian ATR/BPN dinilainya sebagai solusi yang lebih aman dan praktis.

Menurut Helmi, sertipikat elektronik tidak hanya memudahkan akses, tetapi juga memberikan perlindungan tambahan karena dapat disimpan secara digital dan diakses kapan saja melalui aplikasi. Risiko kehilangan akibat bencana pun bisa diminimalkan.

Cerita serupa juga datang dari Nazarudin, warga Kota Langsa yang rumahnya terendam banjir hingga satu meter. Sejumlah dokumen penting, termasuk sertipikat tanah, turut rusak. Namun, melalui penggantian sertipikat dalam bentuk elektronik, keabsahan kepemilikan tanahnya dapat dipastikan kembali dengan cepat dan aman.

Ia menilai sertipikat elektronik lebih praktis karena informasi di dalamnya mudah diakses, sekaligus memberikan rasa aman saat menghadapi bencana serupa di masa depan.

Melihat kondisi wilayah Aceh yang rawan banjir, peralihan dari sertipikat fisik ke elektronik menjadi langkah preventif yang masuk akal. Selain menjaga legalitas, cara ini juga mengurangi risiko kehilangan dokumen penting.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, turut mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah mereka ke bentuk elektronik. Menurutnya, langkah ini penting agar dokumen lebih aman, mudah diakses, dan terlindungi.

Kisah Helmi dan Nazarudin menjadi pengingat bahwa di tengah ancaman bencana yang tidak menentu, perlindungan aset tidak cukup hanya mengandalkan penyimpanan fisik. Digitalisasi sertipikat tanah menjadi bagian dari adaptasi di era modern, guna memastikan hak atas tanah tetap aman meskipun bencana bisa datang kapan saja.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *