
Bireuen – Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia kini telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meningkatkan kepastian dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran selesai. Waktu tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari setelah pengukuran dilakukan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu bentuk transformasi layanan yang ditujukan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Dalam pelaksanaannya, layanan Pengukuran Terjadwal menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), yaitu permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu. Dengan mekanisme ini, masyarakat dapat mengetahui kapan proses pengukuran tanah akan dilakukan tanpa harus menunggu dalam ketidakpastian.
Secara nasional, waktu tunggu pengukuran di Kantah saat ini telah berada pada rata-rata nol hingga satu hari. Meski demikian, masih terdapat empat Kantah dengan waktu tunggu lebih dari tujuh hari, yaitu Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi serta mencari solusi terhadap kendala yang dihadapi agar standar pelayanan dapat diterapkan secara optimal.
Penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, terukur, transparan, dan memberikan kepastian. Dengan adanya kepastian waktu, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan dengan lebih mudah serta tidak lagi menghadapi ketidakjelasan dalam proses pengukuran tanah.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional