
Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima dokumen kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (13/07/2026). Kajian tersebut diharapkan menjadi referensi dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta penerapan pendekatan yang lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa konflik agraria bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan juga berkaitan dengan berbagai hak dasar masyarakat, seperti hak untuk hidup, memperoleh keadilan, mendapatkan rasa aman, hingga menikmati lingkungan yang sehat. Oleh karena itu, menurutnya, peta jalan yang disusun Komnas HAM menjadi acuan penting dalam menciptakan penyelesaian konflik yang lebih menyeluruh dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Ossy Dermawan memberikan apresiasi kepada Komnas HAM atas penyusunan kajian yang berlangsung selama hampir tiga tahun. Ia menilai dokumen tersebut mampu melihat konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga membutuhkan penyelesaian yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, bukan hanya Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rekomendasi yang terdapat dalam kajian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam memperkuat upaya penyelesaian konflik agraria. Kementerian ATR/BPN berkomitmen menindaklanjutinya melalui peningkatan koordinasi lintas sektor, pembahasan terhadap kasus-kasus prioritas, serta menjadikannya sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan yang lebih efektif.
“Kami akan menyampaikan hasil kajian ini kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Selain itu, kami melihat adanya peluang untuk memperkuat regulasi terkait penyelesaian konflik agraria agar memiliki landasan hukum yang semakin kokoh,” ujar Ossy Dermawan.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa kajian tersebut tidak hanya ditujukan bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga menjadi rekomendasi bagi berbagai kementerian dan lembaga terkait. Menurutnya, konflik agraria melibatkan banyak sektor, seperti kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta bidang lainnya yang saling berkaitan.
Ia menambahkan bahwa isu hak asasi manusia memiliki karakter multidimensi dan lintas sektor. Karena itu, hasil kajian diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan regulasi maupun kebijakan lintas kementerian/lembaga. Kolaborasi yang kuat dinilai menjadi kunci untuk mencegah terulangnya konflik agraria di masa mendatang.
Dalam dialog tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional