Kementerian ATR/BPN Verifikasi Lahan Eks HGB untuk Mendukung Pembangunan Rumah Susun bagi MBR

Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan verifikasi terhadap sejumlah lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah berakhir sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemanfaatan lahan tersebut diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah, yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (14/7/2026).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa proses verifikasi saat ini mencakup lahan eks HGB yang tersebar di 15 provinsi dengan sekitar 120 lokasi, yang sebagian besar berada di ibu kota provinsi maupun kawasan penyangga perkotaan, termasuk wilayah Tangerang. Menurutnya, lokasi-lokasi tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan sebagai kawasan pembangunan hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Total luas lahan yang sedang diverifikasi mencapai sekitar 603 hektare. Berdasarkan penilaian menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT), nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp21,5 triliun. Setelah masa berlaku hak atas tanah berakhir dan tidak diperpanjang, lahan tersebut akan ditata kembali sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa penataan kembali dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Selanjutnya, lahan tersebut akan diserahkan kepada Badan Bank Tanah untuk diterbitkan Hak Pengelolaan (HPL) sebagai dasar pemanfaatan lahan dalam mendukung pembangunan hunian bagi masyarakat.

Setelah proses penataan selesai, pemanfaatan lahan akan dilakukan melalui berbagai skema, antara lain kerja sama dengan pengembang, dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun pemanfaatan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Skema tersebut diharapkan mampu mempercepat penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain mengoptimalkan pemanfaatan lahan eks HGB, Kementerian ATR/BPN juga tengah mengidentifikasi sejumlah lokasi yang berpotensi dikembangkan sebagai kawasan kota satelit. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperluas pusat-pusat permukiman baru guna mengurangi backlog perumahan nasional.

Sejumlah wilayah yang saat ini dipersiapkan untuk pengembangan kawasan tersebut meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Sementara itu, usulan lokasi di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Barat masih berada dalam tahap verifikasi lebih lanjut.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *