
Bireuen – Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 menjadi momentum bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Peringatan tersebut berlangsung bertepatan dengan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan mengusung tema “Transformasi, Melayani Lebih Pasti.”
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam amanatnya sebagai inspektur upacara mengajak seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN menjadikan HANTARU 2026 sebagai momentum untuk semakin memperkuat pengabdian kepada bangsa dan negara. Ia menekankan bahwa semangat transformasi dan kepastian pelayanan perlu diwujudkan sebagai bagian dari cara kerja sehari-hari.
Menurut Menteri Nusron, setiap perubahan yang dilakukan, baik dalam aspek kebijakan, organisasi, teknologi, maupun sistem pelayanan, harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Transformasi tidak hanya diarahkan pada pembaruan internal, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga meminta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menerapkan standar waktu pelayanan secara transparan. Setiap proses birokrasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, sementara penanganan sengketa dan konflik pertanahan perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dengan tetap berpedoman pada kebenaran dan ketentuan hukum.
Komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan tersebut diperkuat melalui peluncuran Tiga Transformasi Layanan dan Organisasi pada 17 Agustus 2026. Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, dan Organisasi Berbasis Kewilayahan. Ketiganya menjadi bagian dari langkah pembaruan pelayanan dan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Hingga momentum HANTARU 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan pada 465 Kantor Pertanahan (Kantah) atau sekitar 96,3 persen dari jumlah Kantah secara nasional. Layanan tersebut menetapkan standar waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 12 hari, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai waktu penyelesaian layanan.
Sementara itu, layanan PERINTIS 10 Hari yang ditujukan untuk memberikan kepastian waktu dalam proses Peralihan Hak terus diperluas penerapannya. Pada momentum HANTARU 2026, layanan tersebut direncanakan diterapkan hingga 109 Kantor Pertanahan, dengan target penyelesaian proses Peralihan Hak maksimal 10 hari.
Transformasi juga dilakukan pada aspek kelembagaan melalui perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kantor Pertanahan. Pendekatan organisasi yang sebelumnya bersifat tematik diarahkan menjadi pendekatan berbasis kewilayahan. Setelah tahap pertama diterapkan pada 10 Kantah, perubahan tersebut dilanjutkan pada tahap kedua dengan mencakup 50 Kantah.
Menutup amanatnya, Menteri Nusron mengaitkan momentum HANTARU 2026 dengan semangat Reforma Agraria. Menurutnya, semangat Reforma Agraria menjadi bagian dari upaya untuk mendorong kemajuan bersama dan mewujudkan keadilan yang lebih baik dalam pengelolaan agraria.
Upacara Peringatan HANTARU 2026 turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta jajaran Kementerian ATR/BPN. Rangkaian upacara meliputi pembacaan sejarah Kementerian ATR/BPN, pengibaran Pataka Kementerian ATR/BPN dan Bendera Merah Putih, pembacaan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Mars Kementerian ATR/BPN, hingga pemotongan tumpeng oleh Menteri Nusron.
Melalui peringatan HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN terus mendorong agar transformasi tidak berhenti pada perubahan sistem maupun organisasi, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja seluruh jajaran. Semangat “Transformasi, Melayani Lebih Pasti” diharapkan terus diwujudkan melalui pelayanan yang semakin jelas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional