
BIREUEN – Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menggelar musyawarah penentuan bentuk kompensasi dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan Batas Pidie Jaya–Samalanga–SP Samalanga yang berlokasi di Kecamatan Samalanga. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pengadaan tanah Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Bireuen.
Musyawarah tersebut diikuti oleh Tim Pengadaan Tanah, perwakilan instansi pengguna tanah, unsur pemerintah kecamatan dan gampong, penilai independen, serta para pemilik bidang tanah yang terdampak pembangunan. Dalam forum ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai hasil pendataan dan identifikasi objek tanah, proses penilaian nilai ganti kerugian oleh appraisal, serta alternatif bentuk kompensasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan musyawarah berlangsung secara tertib dan terbuka, disertai dialog antara para pihak. Sebagian besar pemilik tanah menyatakan persetujuan terhadap bentuk ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan penilaian yang objektif dan profesional.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses pengadaan tanah secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi demi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan kemajuan daerah.
Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen