
BIREUEN – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019. Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (10/02/2026).
Dalam konferensi pers usai rakortas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan peta jalan (roadmap) penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa lahan yang telah masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan tidak boleh dialihfungsikan saat ini berada di delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Selain delapan provinsi tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LSD di 12 provinsi lainnya pada akhir triwulan pertama (Q1) 2026, serta 17 provinsi tambahan pada akhir triwulan kedua (Q2). Dua belas provinsi yang ditargetkan rampung pada Maret 2026 antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Menteri Nusron menegaskan bahwa Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di 12 provinsi tersebut sebelum penetapan. Dengan target tersebut, diharapkan seluruh proses penetapan di 29 provinsi dapat selesai dan berstatus “clean and clear” pada pertengahan 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa melalui kebijakan LSD, kewenangan pengendalian alih fungsi lahan yang sebelumnya berada di pemerintah daerah kini beralih ke pemerintah pusat. Berdasarkan data, delapan provinsi yang telah ditetapkan mencakup sekitar 3,8 juta hektare atau sekitar 60% dari total 7,34 juta hektare LBS nasional. Sejak pengendalian dilakukan oleh pemerintah pusat pada 2021, angka alih fungsi lahan di wilayah tersebut dapat ditekan hingga sekitar 0,05% per tahun.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa revisi peraturan ini merupakan respons atas meningkatnya konversi lahan sawah yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional. Perpres Nomor 4 Tahun 2026 bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengendalikan alih fungsi lahan, memberdayakan petani agar mempertahankan fungsi sawah, serta menyediakan data lahan yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penetapan LP2B.
Dalam regulasi tersebut juga diatur tahapan penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, pengusulan oleh Ketua Tim Terpadu (Menko Pangan), hingga penetapan dan pemutakhiran peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Rakortas ini turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Menteri Nusron hadir didampingi Plt. Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional