Menteri Nusron Dorong Sinergi BPKAD dan IPPAT Se-Jawa Tengah untuk Percepat Transformasi Layanan Pertanahan

Bireuen – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mewujudkan transformasi layanan pertanahan. Hal tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan kepada jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Jawa Tengah di Kudus, Jumat (07/08/2026).

Menteri Nusron mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi guna menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang semakin cepat, pasti, terukur, dan transparan.

“Transformasi layanan pertanahan membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari PPAT maupun BPKAD. Tanpa keterlibatan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan secara optimal. Sebagai pelayan publik, kita harus mampu menghadirkan layanan yang memiliki kepastian, terukur, serta dapat dipantau prosesnya sehingga pada akhirnya memberikan kepuasan kepada masyarakat,” ujar Menteri Nusron.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 309 peserta yang terdiri atas Kepala BPKAD kabupaten/kota dan perwakilan IPPAT dari seluruh wilayah Jawa Tengah. Dalam arahannya, Menteri Nusron menjelaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan tidak dapat hanya dilakukan melalui pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Pasalnya, proses layanan pertanahan juga berkaitan erat dengan peran pemerintah daerah dan PPAT.

Pemerintah daerah, khususnya melalui BPKAD, memiliki peran penting dalam mempercepat proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara itu, PPAT menjadi mitra strategis dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan dokumen terkait peralihan hak atas tanah.

Salah satu langkah transformasi yang tengah dipersiapkan Kementerian ATR/BPN adalah penerapan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Program tersebut direncanakan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 dan akan diuji coba terlebih dahulu di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum diterapkan secara bertahap di Kantah lainnya.

Pada tahap awal, proses layanan tersebut dibagi ke dalam beberapa tahapan. Validasi BPHTB ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga hari. Selanjutnya, PPAT diberikan waktu dua hari untuk menyelesaikan pembuatan AJB, sedangkan Kantah ditargetkan menyelesaikan proses peralihan hak dalam waktu lima hari. Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses diharapkan dapat selesai dalam waktu paling lama 10 hari.

Untuk mendukung pencapaian target tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat koordinasi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses validasi BPHTB sehingga dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga hari.

Selain mempercepat layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga terus memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan. Melalui sistem ini, masyarakat memperoleh kepastian mengenai jadwal pelaksanaan pengukuran tanah.

Target penyelesaian layanan Pengukuran Terjadwal ditetapkan maksimal 12 hari kerja. Rinciannya, masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari, kemudian proses penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.

“Selama ini masyarakat sering kali tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilaksanakan. Kondisi seperti ini harus kita ubah. Misalnya, jika masyarakat datang ke Kantah pada hari Jumat untuk melakukan pembayaran SPS, maka paling lambat pada Kamis minggu berikutnya pengukuran sudah harus dilakukan karena masa tunggunya tidak boleh lebih dari tujuh hari,” jelas Menteri Nusron.

Dalam pengelolaan permohonan layanan, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem first in, first out. Dengan mekanisme tersebut, setiap permohonan akan diproses berdasarkan urutan waktu pengajuan, sehingga permohonan yang masuk lebih awal harus terlebih dahulu diselesaikan.

Dalam kegiatan pengarahan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida. Kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, dan turut diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *