
Bireuen – Proses pengukuran bidang tanah sebelumnya kerap bergantung pada ketersediaan jadwal petugas ukur di lapangan. Ketika jumlah permohonan meningkat, masyarakat berpotensi harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan jadwal pengukuran. Namun, melalui penerapan layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini memperoleh kepastian waktu pelaksanaan pengukuran sejak awal pengajuan permohonan.
Manfaat layanan tersebut dirasakan oleh Yul Khiya Hanum dan Dama Yanti saat mengurus layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak. Keduanya mengaku mendapatkan kepastian jadwal sekaligus merasakan proses pelayanan yang lebih cepat.
Kantah Kabupaten Demak merupakan salah satu dari 400 Kantah di Indonesia yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih jadwal pelaksanaan pengukuran sejak berkas permohonan diajukan. Pengukuran Terjadwal menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran maksimal tujuh hari serta penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu lima hari.
Yul Khiya Hanum (34) menjadi salah satu masyarakat yang merasakan manfaat layanan tersebut. Ia mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 22 Juli 2026, kemudian pengukuran dilaksanakan pada 29 Juli 2026. Selama proses berlangsung, ia juga memantau perkembangan permohonannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat melihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ujar Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak pada Kamis (06/08/2026).
Menurut Yul, sejak awal pengajuan berkas, petugas loket telah memberikan informasi mengenai layanan Pengukuran Terjadwal. Ia pun diberikan pilihan untuk menentukan waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanahnya.
“Prosesnya gampang. Dari awal, saya sudah tahu kapan petugas akan datang dan kapan pengukuran akan dilakukan,” tuturnya.
Pengalaman serupa juga dialami oleh Dama Yanti (43). Warga Kecamatan Mranggen tersebut memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak pertama kali mengajukan berkas permohonan sertipikasi tanah di Kantah Kabupaten Demak. Proses yang dijalaninya pun berlangsung sesuai dengan target layanan yang telah ditetapkan.
“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya mengajukan berkas pada 23 Juli dan memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli. Kemudian, keesokan paginya petugas sudah menghubungi saya untuk mengambil PBT,” jelas Dama Yanti.
Dama Yanti menjadi salah satu masyarakat di 400 kabupaten/kota di Indonesia yang telah merasakan transformasi layanan pertanahan melalui Pengukuran Terjadwal. Menurutnya, layanan tersebut memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi masyarakat dalam mengurus sertipikasi tanah.
“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional