
Bireuen – Proses peralihan hak atas tanah tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen persyaratan. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah tahapan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga pemerintah daerah (Pemda). Kondisi tersebut terkadang membuat masyarakat harus menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan seluruh proses peralihan hak dapat diselesaikan.
Untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui uji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari.
Layanan ini dirancang dengan alur penyelesaian yang melibatkan beberapa tahapan. Pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam waktu maksimal tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan selesai dalam dua hari.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan masyarakat melakukan pembayaran melalui Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses penyelesaian di Kantor Pertanahan (Kantah) ditargetkan paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan tahapan layanan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari.
Penerapan layanan Peralihan Hak 10 Hari akan dilakukan secara bertahap. Uji coba tahap pertama atau pilot project dijadwalkan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, termasuk Kantah Kota Semarang. Selanjutnya, tahap kedua akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah dan akan terus diperluas secara bertahap.
Menjelang penerapan layanan tersebut, sejumlah masyarakat yang telah memiliki pengalaman mengurus peralihan hak di Kantah menyambut positif kebijakan tersebut. Mereka optimistis target penyelesaian dalam waktu 10 hari dapat diterapkan.
Salah satunya, Tulus Satriawan (53), yang pernah mengurus balik nama sertipikat tanah di Kantah Kota Semarang. Berdasarkan pengalamannya, proses peralihan hak yang ia lakukan selama ini tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama, terutama apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus Satriawan saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (06/08/2026).
Hal serupa disampaikan oleh Dedi (32), yang saat ini tengah mengurus proses Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang. Menurutnya, pelayanan pertanahan yang selama ini diterimanya sudah berjalan sesuai dengan harapan.
Ia menilai, selain kecepatan pelayanan, masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai jangka waktu penyelesaian. Dengan adanya target waktu yang jelas, masyarakat dapat memperkirakan kapan proses akan selesai dan kapan produk layanan dapat diterima tanpa harus menunggu dalam ketidakpastian.
“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkas Dedi.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional