
Bireuen — Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan sumpah sertipikat hilang sebagai salah satu tahapan dalam proses pelayanan pertanahan bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat hak atas tanah. Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan yang perlu dilakukan sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan sumpah tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa keterangan yang disampaikan oleh pemohon terkait kehilangan sertipikat dapat dipertanggungjawabkan. Dalam prosesnya, pemohon diberikan pemahaman mengenai tahapan yang harus dipenuhi serta kewajiban untuk memberikan keterangan yang benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan setiap tahapan pelayanan dengan mengedepankan prinsip ketelitian, keterbukaan, dan kepastian hukum. Hal ini diperlukan agar proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan secara tertib sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang hak atas tanah.
Sertipikat hak atas tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti hak bagi pemegangnya. Oleh karena itu, ketika sertipikat mengalami kehilangan, masyarakat perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memperoleh sertipikat pengganti. Setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara cermat guna memastikan kelengkapan persyaratan serta meminimalkan potensi permasalahan di kemudian hari.
Melalui pelaksanaan pelayanan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi pertanahan. Pelayanan diberikan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta mengedepankan profesionalisme dan integritas setiap petugas.
Kegiatan sumpah sertipikat hilang ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, profesional, dan terpercaya. Dengan pelayanan yang tertib dan berintegritas, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian dalam setiap proses administrasi pertanahan yang dilaksanakan.
Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen