
Bireuen – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI pada Kamis (2/7/2026). Dalam forum tersebut, ia memaparkan berbagai langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian guna mendukung terwujudnya kedaulatan pangan nasional.
Mengangkat tema “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global”, Wamen Ossy menjelaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan berupa penyusutan luas lahan sawah yang terjadi secara berkelanjutan.
Ia mengungkapkan bahwa setiap tahun Indonesia kehilangan sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare lahan sawah, atau setara dengan 165 hingga 220 hektare per hari. Menurutnya, apabila kondisi tersebut terus berlangsung, upaya mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit dicapai. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) di seluruh Indonesia dapat ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029.
Di hadapan 277 peserta Seminar Nasional P4N yang terdiri atas pimpinan TNI, Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), Wamen Ossy menegaskan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Menurutnya, keberhasilan pengendalian alih fungsi lahan juga memerlukan implementasi yang konsisten dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Melalui kebijakan tersebut, para gubernur diminta memastikan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah di wilayah masing-masing ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang.
Menurut Wamen Ossy, implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hanya dalam waktu sekitar sepuluh hari setelah Surat Edaran Bersama diterbitkan, sebanyak 20 pemerintah kabupaten/kota telah mengajukan Surat Keputusan (SK) penetapan LP2B. Capaian tersebut dinilai sebagai indikasi percepatan yang signifikan dalam upaya perlindungan lahan pertanian di berbagai daerah.
Ia berharap semakin banyak pemerintah daerah yang menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat dan terlindungi dari alih fungsi. Dengan demikian, keberadaan lahan pertanian produktif dapat terus dipertahankan sebagai fondasi dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Dalam seminar tersebut, Wamen ATR/Waka BPN menjadi panelis pada sesi pertama bersama sejumlah pejabat yang membidangi sektor strategis terkait. Turut menjadi narasumber dalam panel tersebut, yakni Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional