Menteri ATR/BPN dan Menteri PKP Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyepakati pelaksanaan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/07/2026), sebagai upaya memastikan penyaluran program tepat sasaran.

Usai rapat, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan layanan sertipikasi tanah tanpa biaya yang ditujukan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Ia menerangkan bahwa terdapat tiga kelompok yang menjadi prioritas penerima manfaat program tersebut. Kelompok pertama adalah masyarakat penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Kelompok kedua ialah penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yang akan memperoleh fasilitas peningkatan status hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Sementara kelompok ketiga merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.

Menteri Nusron menegaskan bahwa khusus bagi penerima KPR FLPP, pemerintah membebaskan biaya peningkatan status hak atas tanah dari HGB menjadi SHM, sepanjang HGB tersebut telah terdaftar atas nama pemilik secara perseorangan.

Program ini tidak hanya ditujukan bagi pekerja formal yang memiliki bukti penghasilan berupa slip gaji, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pekerja sektor informal. Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengajukan permohonan selama terdaftar hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Untuk mengikuti program tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan sertipikasi beserta bukti yang menunjukkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori penerima manfaat program.

Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap berbagai program pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, program sertipikasi gratis ini menjadi pelengkap bantuan perumahan karena masyarakat tidak hanya memperoleh hunian yang layak, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Ia menambahkan bahwa program tersebut akan diintegrasikan dengan program BSPS atau bedah rumah. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh perbaikan rumah, sertipikat tanah tanpa biaya, serta dukungan peningkatan ekonomi keluarga melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

Program sertipikasi gratis ini ditargetkan mampu menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus terbantu dalam mengurangi biaya pengurusan sertipikat.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *