Hadiri International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Dorong Masyarakat Segera Sertipikatkan Tanah Wakaf

Bireuen – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat, khususnya para pengelola aset wakaf, untuk segera melakukan sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah perlindungan terhadap aset umat. Pesan tersebut disampaikan dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 sekaligus penyerahan sertipikat wakaf yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).

Dalam pidatonya, Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset publik yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat sehingga harus dijaga keberadaannya. Menurutnya, tanpa kepastian hukum melalui sertipikat, aset wakaf berpotensi menghadapi berbagai persoalan, termasuk sengketa kepemilikan maupun pemanfaatan di masa mendatang.

Ia menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap aset umat. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf dapat dikelola secara lebih aman dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.

Sebagai wujud komitmen dalam memperkuat perlindungan aset wakaf, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat dalam kegiatan tersebut. Sertipikat yang diberikan terdiri dari 251 sertipikat untuk wilayah Banten, 687 sertipikat untuk Jawa Barat, dan 94 sertipikat untuk DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf dan tiga lainnya berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi badan hukum keagamaan.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan karena masih terdapat aset wakaf yang belum memiliki kepastian hukum. Ia mengimbau para wakif, nazir, serta pengelola lembaga keagamaan agar segera mendaftarkan tanah wakaf yang dikelola untuk mencegah munculnya permasalahan di kemudian hari.

Ia juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengamankan aset wakaf melalui sertipikasi tanah. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya pemahaman yang semakin baik mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.

Pada kesempatan yang sama, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menyampaikan bahwa wakaf memiliki peran penting sebagai fondasi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf melalui sertipikat menjadi salah satu faktor yang mendukung keberlanjutan pengelolaan aset pendidikan.

International Conference on Pesantren (ICOP) merupakan kegiatan tahunan yang telah diselenggarakan sebanyak empat kali. Pada penyelenggaraan tahun 2026, kegiatan ini mengangkat tema mengenai wakaf sebagai bentuk kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kesadaran serta perlindungan aset keagamaan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh President of Darunnajah, Sofwan Manaf; Rektor Universitas Darunnajah, Much Hasan Darojat; perwakilan Kementerian Agama; mahasiswa Universitas Darunnajah; serta ribuan penerima sertipikat wakaf.

Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *