
Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat.
Upaya tersebut diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diselenggarakan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (17/09/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam mengejar target sertipikasi sebanyak 3 juta bidang tanah bagi MBR.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa pencapaian target tersebut membutuhkan kerja sama lintas pihak. Ia berharap forum sosialisasi dapat menjadi momentum untuk membangun kolaborasi yang semakin kuat dalam mewujudkan rumah layak huni yang berdiri di atas tanah yang telah memiliki kepastian hukum.
“Saya mengajak kita semua menjadikan forum ini sebagai titik awal kolaborasi yang lebih erat demi terwujudnya rumah layak huni yang berdiri di atas tanah bersertipikat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Andi Tenri Abeng.
Pada awalnya, program sertipikasi 3 juta bidang tanah bagi MBR ditargetkan dapat diselesaikan pada 2028. Namun, berdasarkan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, penyelesaian target tersebut didorong untuk dipercepat hingga 2027.
Dalam kegiatan yang diikuti Anggota dan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI tersebut, Andi Tenri Abeng juga menekankan pentingnya dukungan dan keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, pencapaian target sertipikasi dalam jumlah besar tersebut memerlukan sinergi yang kuat dan tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN secara sendiri.
“Itulah kita perlu bersinergi dan bekerja sama, baik dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun dengan teman-teman TA dari Komisi II. Mudah-mudahan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat melalui kerja kita di lapangan,” ungkapnya.
Dukungan terhadap percepatan program tersebut turut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, yang mengikuti kegiatan secara daring. Ia menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI siap mendukung upaya percepatan sertipikasi tanah bagi MBR, termasuk melalui dukungan terhadap kebutuhan anggaran program.
“Kami di Komisi II akan dukung 100% dan apresiasi yang tadinya target tiga tahun jadi dua tahun, kami akan perjuangkan anggarannya tersedia, dan mudah-mudahan ini membahagiakan 3 juta masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto,” tutur Mardani Ali Sera.
Untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi pelaksanaan program, sosialisasi tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Narasumber yang hadir secara langsung antara lain Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir, serta Kepala Subdirektorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Sigit Santosa.
Sementara itu, narasumber yang mengikuti kegiatan secara daring terdiri atas Kepala Subdirektorat Tematik Pertanahan dan Ruang, Aini Mulandari; Kepala Bidang Manajemen Data dan Pengembangan Sistem Informasi Kementerian PKP, Wijasena Hendra Kurniawan; serta Kepala Subdirektorat Penyusunan Keterpaduan Sistem Pembiayaan dan Perumahan Kementerian PKP, Tantra.
Kegiatan sosialisasi tersebut dimoderatori oleh Kepala Bagian Penganggaran pada Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Deviet Afrianto Setyohatmoko. Berbagai materi yang disampaikan menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman serta memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam pelaksanaan percepatan sertipikasi tanah bagi MBR.
Sosialisasi juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia secara daring. Keterlibatan jajaran di tingkat wilayah dan daerah tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi pelaksanaan program, sehingga upaya percepatan sertipikasi tanah bagi MBR dapat berjalan secara terarah dan selaras dengan target yang telah ditetapkan.
Melalui penguatan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI, Kementerian PKP, serta jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan, program sertipikasi tanah bagi MBR diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung terwujudnya hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional