Cegah Konflik di Masa Mendatang, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Bireuen – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan atau konflik pertanahan di masa depan.

Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi NTT, yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Kupang, pada Selasa (04/08/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak para kepala daerah untuk memastikan tidak ada rumah ibadah maupun tempat pendidikan yang belum memiliki sertipikat.

“Kami minta tolong Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan,” ujar Menteri Nusron.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah merupakan hal yang penting, terutama di Indonesia sebagai negara dengan masyarakat yang beragam dalam kehidupan beragama. Ia mengungkapkan bahwa tingkat sertipikasi tanah rumah ibadah di NTT saat ini masih perlu ditingkatkan.

“Di NTT, total rumah ibadah baru 42% yang telah bersetipikat. Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” tutur Menteri Nusron.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat 7.018 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi NTT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.003 bidang telah memiliki sertipikat. Untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi terhadap bidang tanah yang masih belum bersertipikat, Menteri Nusron mengajak pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN.

Ia menegaskan bahwa percepatan pelayanan sertipikasi tersebut dilakukan tanpa membedakan latar belakang agama maupun jenis rumah ibadah.

“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” tegasnya.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron berharap percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah di NTT dapat diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan. Ia bahkan berharap program tersebut dapat menjadi hadiah Natal bagi masyarakat NTT.

“Saya berharap, ini nantinya bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,” pungkasnya.

Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron turut didamumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionalpingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *