Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Gelar Sosialisasi Layanan PERINTIS 10 Hari Bersama PPAT

Bireuen — Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan dan PPAT dalam mendukung pelaksanaan layanan peralihan hak atas tanah yang lebih cepat, efektif, dan terintegrasi.

Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, khususnya melalui penyamaan pemahaman mengenai mekanisme dan prosedur pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari. Dengan adanya pemahaman yang selaras antara pihak-pihak terkait, diharapkan proses peralihan hak atas tanah dapat berjalan lebih tertib, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen terus mendorong kolaborasi dan koordinasi bersama PPAT sebagai mitra kerja dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu mendukung percepatan proses pelayanan sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen berkomitmen untuk terus melakukan transformasi dan inovasi pelayanan guna mewujudkan layanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *