
Bireuen – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota, Jumat (19/06/2026). Kebijakan ini diterbitkan untuk mempercepat integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang daerah tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup lama.
Menteri Nusron menjelaskan, surat edaran tersebut menjadi solusi sementara bagi pemerintah daerah agar dapat menetapkan LP2B sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW sambil menunggu revisi regulasi yang lebih permanen. Langkah ini diharapkan mampu mengatasi kendala yang selama ini muncul akibat ketentuan revisi RTRW yang hanya dilakukan setiap lima tahun.
Selain itu, pemerintah juga tengah menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menurut Menteri Nusron, perubahan regulasi tersebut akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, kawasan industri, pariwisata, serta kepentingan strategis lainnya tanpa mengurangi komitmen terhadap perlindungan lahan pertanian.
Ia berharap, setelah revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 resmi diberlakukan, seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat segera melakukan penyesuaian terhadap RTRW masing-masing.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran ini bertujuan memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi daerah dalam menerapkan kebijakan perlindungan lahan pertanian. Menurutnya, pendekatan baru yang menggunakan agregasi LP2B di tingkat provinsi memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang.
Ia mencontohkan sejumlah daerah, seperti Tangerang dan Bekasi, yang menghadapi perubahan fungsi lahan karena sebagian kawasan yang sebelumnya merupakan lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan.
Mendagri berharap kebijakan tersebut dapat mendukung dua prioritas nasional secara bersamaan, yaitu memperkuat ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian sekaligus mempercepat penyediaan lahan bagi Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengenai dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Acara tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional