
Bireuen – Di tengah ketidakpastian geopolitik global, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama nasional. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menetapkan kebijakan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal sebesar 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% lainnya harus tetap dilindungi.
Dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu pada Rabu (01/04/2026), Menteri Nusron menyampaikan bahwa di tengah kondisi global saat ini, sektor pangan dan energi menjadi hal yang paling krusial. Ia mengingatkan bahwa ketersediaan pangan harus dijaga agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Menurutnya, kebijakan ini berarti hanya sebagian kecil lahan sawah yang diperbolehkan untuk dialihfungsikan ke sektor non-pertanian, sedangkan sebagian besar harus dipertahankan guna menjamin ketahanan pangan nasional.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menetapkan bahwa minimal 87% dari total LBS harus dijadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika ditambah dengan kebutuhan infrastruktur dan cadangan, maka total lahan yang harus dilindungi mencapai sekitar 89%.
Secara khusus di wilayah Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru sekitar 68%, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berada di kisaran 41%, sehingga belum memenuhi target nasional.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang untuk alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan yang ketat, termasuk kewajiban menyediakan lahan pengganti sesuai ketentuan, seperti penggantian hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, serta para kepala daerah kabupaten/kota, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai kepada delapan pemerintah daerah di wilayah tersebut sebagai bentuk penataan aset.
Turut mendampingi dalam kegiatan ini antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim beserta jajaran.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional