Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Realisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

Bireuen –  Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Realisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)/Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) bersama Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan (Kabid III) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Muhammad Reza, S.T., M.Si., beserta jajaran.

Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bireuen ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dan pemanfaatan tanah oleh pemegang izin telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) serta mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut, tim melakukan peninjauan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi objek pengawasan guna memperoleh gambaran nyata terkait realisasi penggunaan dan pemanfaatan tanah di lapangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala maupun potensi permasalahan yang dapat memengaruhi efektivitas pemanfaatan tanah.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan serta pemanfaatan tanah guna mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib, optimal, dan berkelanjutan.

Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *