Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Tangani Rata-Rata 8,4 Juta Berkas Setiap Tahun

Bireuen – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memaparkan gambaran umum kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang diselenggarakan pada Rabu (1/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa tingginya volume layanan pertanahan mencerminkan peran penting Kementerian ATR/BPN dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional.

Saat menyampaikan paparannya di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Dalu Agung Darmawan menjelaskan bahwa selama lima tahun terakhir, rata-rata penerimaan PNBP sektor pertanahan mencapai Rp2,6 triliun per tahun dengan volume layanan sekitar 8,4 juta berkas. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa pelayanan pertanahan tidak sekadar menjalankan fungsi administrasi, melainkan menjadi layanan publik berskala besar yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Juni 2026, jumlah berkas layanan yang menghasilkan PNBP tercatat sebanyak 3.782.001 berkas, meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 3.685.117 berkas. Sementara itu, realisasi PNBP pada semester pertama tahun 2026 mencapai Rp1,423 triliun.

Dari sisi jenis layanan, pelayanan pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap PNBP. Di sisi lain, layanan penataan ruang juga menunjukkan tren pertumbuhan positif, baik dari segi jumlah layanan yang diberikan maupun nilai penerimaan yang dihasilkan.

Beberapa layanan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PNBP meliputi pendaftaran Surat Keputusan (SK) perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, serta roya. Dalu Agung Darmawan menilai bahwa penyederhanaan prosedur pada berbagai layanan tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa manfaat layanan pertanahan tidak hanya tercermin dari besarnya PNBP yang diterima Kementerian ATR/BPN. Layanan tersebut juga memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan melalui penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta peningkatan nilai Hak Tanggungan (HT) yang dimanfaatkan masyarakat.

Berdasarkan data periode 2020–2025, akumulasi PNBP Kementerian ATR/BPN mencapai Rp15,9 triliun. Dalam kurun waktu yang sama, penerimaan PPh tercatat sebesar Rp69,2 triliun, BPHTB mencapai Rp131 triliun, sementara nilai Hak Tanggungan yang diterbitkan mencapai Rp5.368 triliun. Secara keseluruhan, nilai tambah ekonomi (Economic Value Added/EVA) yang dihasilkan dari layanan pertanahan tersebut mencapai Rp5.584 triliun.

Menurut Dalu Agung Darmawan, setiap layanan pertanahan memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional. Ia menyebutkan bahwa setiap Rp1 triliun PNBP yang diterima Kementerian ATR/BPN berkorelasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB, sehingga manfaat ekonomi yang dihasilkan jauh melampaui nilai penerimaan langsung kementerian.

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi bukti keberhasilan transformasi layanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi pelayanan, mendukung kemudahan berusaha, serta menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat maupun perekonomian nasional.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota Komisi II DPR RI. Turut mengikuti jalannya rapat, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *