
Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong upaya perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan warisan masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Buton yang hingga kini masih memiliki sejarah dan nilai-nilai adat yang kuat.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026). Menurutnya, negara tetap mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya selama masih hidup dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai masyarakat hukum adat sehingga hak-hak mereka memperoleh perlindungan yang lebih kuat. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, keberadaan tanah ulayat diharapkan dapat terus terjaga untuk generasi mendatang.
Slameto Dwi Martono menilai bahwa kuatnya sejarah dan eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat. Meski demikian, sebelum proses tersebut dilaksanakan, perlu dilakukan identifikasi untuk memastikan bahwa masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya masih ada dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah strategis dalam mencegah terjadinya sengketa pertanahan sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, proses identifikasi harus dilakukan secara menyeluruh dan cermat agar hak-hak masyarakat adat dapat terakomodasi secara tepat.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat untuk memilih tahapan perlindungan hak atas tanah ulayat. Masyarakat dapat memilih hanya sampai tahap pengadministrasian dan penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan proses hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut sepenuhnya didasarkan pada kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak terdapat kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.
Slameto Dwi Martono juga menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat tidak berarti negara mengambil alih kepemilikan tanah masyarakat hukum adat. Sebaliknya, pemberian HPL merupakan instrumen perlindungan hukum agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan, sekaligus memberikan peluang bagi masyarakat adat untuk memanfaatkan tanah secara produktif sesuai kesepakatan bersama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton. Selama kegiatan berlangsung, para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya mempertahankan keberadaan hak ulayat di wilayah mereka.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, acara ditutup dengan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional