Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang di Kediaman Waled Nu

Bireuen – Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah dalam rangka permohonan penggantian sertipikat tanah yang hilang di kediaman Waled Nu. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan administrasi yang wajib dilaksanakan sebelum penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pengambilan sumpah dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen dengan menghadirkan pemohon serta disaksikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam proses tersebut, pemohon memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai hilangnya sertipikat hak atas tanah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas informasi yang disampaikan.

Pelayanan yang dilaksanakan di kediaman Waled Nu merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi pelaksanaan kegiatan sehingga seluruh tahapan administrasi tetap dapat berlangsung secara efektif tanpa mengurangi aspek legalitas, transparansi, maupun akuntabilitas proses penerbitan sertipikat pengganti.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepastian hukum. Seluruh tahapan pelayanan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku guna memastikan hak-hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi secara hukum.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen senantiasa mengedepankan prinsip integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima dalam setiap penyelenggaraan layanan pertanahan, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *