
Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan pembagian peran dengan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam pelaksanaan reforma agraria, termasuk penanganan konflik agraria. Pembentukan LPRA merupakan bagian dari penguatan kelembagaan reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan lembaga tersebut perlu dipersiapkan melalui simulasi agar kewenangan masing-masing dapat berjalan secara jelas. Kementerian ATR/BPN nantinya akan menyiapkan berbagai bahan serta proses administrasi yang menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pertanahan sebelum diteruskan sesuai dengan pembagian kewenangan yang ditetapkan.
Pembagian peran tersebut juga akan menjadi bahan untuk menentukan fungsi atau unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang nantinya berkaitan dengan tugas lembaga baru tersebut. Namun, tidak seluruh persoalan konflik maupun sengketa agraria secara otomatis akan dialihkan kepada LPRA. Penanganannya akan disesuaikan dengan karakter dan jenis persoalan yang dihadapi.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa persoalan pertanahan memiliki karakter yang beragam. Konflik yang bersifat individual, misalnya persoalan antara satu individu dengan individu lainnya dan berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, dapat tetap menjadi bagian dari kewenangan Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, persoalan yang bersifat komunal dan melibatkan masyarakat dengan korporasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Barang Milik Negara (BMN), dapat menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian melalui LPRA sesuai ketentuan yang nantinya berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN kepada awak media setelah mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penguatan kelembagaan reforma agraria tersebut berkaitan dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 22 September 2026. Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat pertama, DPR dan pemerintah telah menyepakati nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
Dalam ketentuan yang disepakati pada pembahasan RUU, LPRA ditempatkan sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki cakupan kewenangan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria. Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dalam pelaksanaan reforma agraria.
Sebelum mencapai tahap pengesahan, RUU Pengaturan Reforma Agraria melalui serangkaian proses pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Pembahasan mencakup penyusunan dan pendalaman materi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja, serta proses perumusan dan sinkronisasi materi RUU sebelum akhirnya dibawa ke pembahasan tingkat akhir di Rapat Paripurna. Agenda pengambilan keputusan atas RUU tersebut tercantum dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 22 September 2026.
Dengan disahkannya pengaturan mengenai reforma agraria, pembagian kewenangan dan mekanisme kerja antara Kementerian ATR/BPN dengan LPRA menjadi bagian penting yang perlu dipersiapkan. Kejelasan pembagian tugas diharapkan dapat mendukung pelaksanaan reforma agraria, termasuk dalam penanganan berbagai persoalan dan konflik agraria sesuai karakteristik serta kewenangan masing-masing lembaga.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional