ATR/BPN Catat Peningkatan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum Masyarakat Adat

Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memperkuat kepastian hukum atas tanah ulayat melalui kegiatan penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam dua tahun pelaksanaan Kabinet Merah Putih, ATR/BPN telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) atas 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat dengan total luas mencapai 86,94 hektare.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Bernadus Wijanarko, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat. Menurutnya, proses penatausahaan dan pendaftaran tanah perlu terus ditingkatkan dengan tetap menghormati keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat.

Secara kumulatif, sejak tahun 2023 hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan sebanyak 110 bidang tanah ulayat dengan luas keseluruhan 1.059 hektare yang dikelola oleh 31 masyarakat hukum adat. Capaian ini menunjukkan perkembangan pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari upaya memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanahnya.

Pada tahun 2026, ATR/BPN menetapkan target pendaftaran sebanyak 25 bidang tanah ulayat. Berdasarkan data hingga Oktober 2026, realisasi pendaftaran telah mencapai 48 bidang atau sebesar 192% dari target yang ditetapkan. Sementara itu, pengadministrasian tanah ulayat yang ditargetkan sebanyak 50 bidang telah terealisasi sebanyak 86 bidang, atau mencapai 172% dari target.

Dari aspek persebaran geografis, pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Capaian tersebut mencerminkan upaya perluasan layanan administrasi pertanahan bagi masyarakat hukum adat di berbagai wilayah, dengan tetap memperhatikan keberadaan, kepentingan, dan hak-hak mereka.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait untuk memperluas cakupan penatausahaan serta pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum atas tanah ulayat sekaligus memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan tanahnya.

Melalui upaya berkelanjutan tersebut, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan yang tertib serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *