
Bireuen – Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria untuk mendukung penyelesaian konflik agraria. Mekanisme ini memungkinkan hak atas tanah masyarakat dikembalikan apabila dapat dibuktikan secara sah, termasuk dalam kasus yang berkaitan dengan ketidaksesuaian pencatatan aset negara, baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) maupun aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D).
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa pemulihan hak dapat dilakukan ketika masyarakat mampu membuktikan riwayat penguasaan dan hak atas tanah yang telah dimiliki secara turun-temurun. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekeliruan dalam pencatatan aset, maka hal tersebut perlu ditelusuri agar hak masyarakat yang terbukti dapat dipulihkan.
Penjelasan tersebut disampaikan Embun Sari dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026). Ia menegaskan bahwa penerapan mekanisme pemulihan hak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang menunjukkan bahwa masyarakat memang memiliki hak atas tanah yang menjadi objek konflik.
Menurutnya, kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria memberikan dasar hukum bagi penyelesaian persoalan yang sebelumnya menghadapi kendala kewenangan, terutama ketika tanah yang disengketakan telah tercatat sebagai aset negara. Melalui ketentuan ini, pemulihan hak diharapkan dapat ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain menjadi jalan penyelesaian konflik, regulasi tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepentingan negara. Penyelesaian konflik agraria perlu dilaksanakan secara terarah, adil, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Dalam prosesnya, berbagai aspek harus dikaji secara menyeluruh, mulai dari riwayat penguasaan dan perolehan tanah, dokumen atau bukti hak, hingga kedudukan hukum masing-masing pihak. Pemeriksaan juga perlu memperhatikan status tanah yang tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha.
Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian konflik diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, serta tetap menjaga kepentingan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan yang memperkuat upaya penyelesaian konflik pertanahan, khususnya pada kasus yang terkendala pencatatan aset dan pembagian kewenangan antarlembaga. Melalui mekanisme pemulihan hak dan perlindungan hukum yang jelas, penyelesaian konflik agraria diharapkan dapat berlangsung secara lebih terstruktur, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun instansi terkait.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional