
BIREUEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengawasan ketat terhadap alih fungsi lahan pertanian. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 87% pada 2029, sejalan dengan pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Nusron menyampaikan bahwa peran Kementerian ATR/BPN adalah memastikan fungsi pengendalian dan manajemen risiko berjalan optimal. Ia menilai, kelonggaran dalam pengendalian alih fungsi lahan dapat berdampak serius terhadap ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan, target LP2B sebesar 87% bukan sekadar indikator angka, melainkan pijakan strategis untuk menjaga keseimbangan pembangunan lintas sektor, mulai dari pangan, energi, industri, hingga perumahan. Dalam RPJMN, capaian LP2B telah disusun secara bertahap, dari 75% pada 2025 hingga mencapai 87% pada 2029, dan menjadi rujukan wajib bagi perencanaan pemerintah pusat maupun daerah.
Meski demikian, kondisi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Tercatat, masih ada 13 provinsi yang belum mengakomodasi LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, baru 203 daerah yang memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam RTRW, dan hanya 64 kabupaten/kota yang luas LP2B-nya telah melampaui target 87%.
Untuk memperkuat pengendalian, Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen pencapaian target LP2B. Kebijakan ini terbukti efektif menekan laju alih fungsi lahan, seperti yang terjadi di Jawa Barat. Sebelum penerapan LSD, penyusutan lahan sawah mencapai 49.585 hektare, namun setelah kebijakan tersebut berjalan pada 2021, angka penyusutan menurun menjadi 2.585 hektare.
Menteri Nusron juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah sementara dengan menganggap seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah yang belum menetapkan minimal 87% LP2B dalam RTRW. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi waktu bagi pemerintah daerah agar segera melakukan penyesuaian dan perbaikan tata ruang.
Ia menutup dengan menekankan pentingnya keseimbangan pembangunan antar sektor. Menurutnya, pengembangan pertanian, industri, energi, dan perumahan harus berjalan beriringan agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta dihadiri oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian.
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional