Kick Off Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan, Sekjen ATR/BPN Dorong Sistem yang Akuntabel dan Terintegrasi

BIREUEN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Kick Off Meeting penyusunan rencana aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Jumat (09/01/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, ini merupakan tindak lanjut atas pembahasan RUU Administrasi Pertanahan yang telah disepakati dalam rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa tujuan utama penyusunan RUU Administrasi Pertanahan adalah membangun sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjadi payung hukum nasional dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.

Menurutnya, RUU Administrasi Pertanahan memiliki tingkat urgensi dan nilai strategis yang tinggi. Selain berfungsi sebagai fondasi penguatan kepastian hak atas tanah dan sistem administrasi pertanahan, regulasi ini juga berperan penting dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara komprehensif serta mendorong tersedianya pemetaan ruang yang akurat dan menyeluruh.

Sekjen ATR/BPN menjelaskan bahwa permasalahan pertanahan di Indonesia hingga kini masih dipengaruhi oleh fragmentasi regulasi dan kelembagaan. Oleh karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai turunan dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang bersifat lex generalis, dengan tujuan menjawab dinamika perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta mengurangi tumpang tindih regulasi sektoral melalui penataan administrasi pertanahan yang lebih terpadu.

Ia menegaskan bahwa RUU ini tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap kesejahteraan sosial, kepastian hukum, peningkatan daya saing ekonomi, serta pencegahan praktik mal administrasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Kick Off Meeting tersebut dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta para pemangku kepentingan terkait, baik secara langsung maupun daring. Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono.

Dalam arahannya, Sekjen ATR/BPN berpesan agar tim penyusun bersikap terbuka terhadap kritik dan perbedaan pandangan selama proses penyusunan RUU. Ia menekankan bahwa rencana aksi RUU Administrasi Pertanahan harus dirancang sebagai kebijakan jangka panjang yang visioner, dengan mengedepankan integritas akademik, ketajaman analisis, serta keberanian dalam merumuskan kebijakan demi kepentingan bangsa ke depan.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *