Terima Kunjungan Wamenlu, Wamen ATR Bahas Pengelolaan Hak Atas Tanah bagi WNA dan Diaspora

BIREUEN – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Arrmanatha Christiawan Nasir, beserta jajaran di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (09/01/2026). Pertemuan tersebut membahas pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan diaspora.

Dalam pertemuan tersebut, Wamen Ossy menegaskan bahwa koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Luar Negeri memiliki peran penting, khususnya dalam pengelolaan pertanahan yang melibatkan pihak asing. Menurutnya, kebijakan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum nasional, tetapi juga menyangkut hubungan internasional antarnegara.

Ia menjelaskan bahwa setiap proses pengelolaan maupun sertipikasi tanah yang melibatkan perwakilan negara asing atau kedutaan besar harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Kementerian Luar Negeri. Ketentuan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan.

Wamen Ossy menambahkan, persetujuan dari Kemlu menjadi pedoman penting bagi Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan proses sertipikasi tanah bagi pihak asing, guna menghindari potensi persoalan hukum maupun diplomatik di kemudian hari.

Sementara itu, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga sinergi dan koordinasi lintas kementerian. Ia menilai bahwa isu pertanahan yang melibatkan WNA dan diaspora tidak hanya berdimensi domestik, tetapi juga berkaitan erat dengan dinamika hubungan internasional.

Menurut Arrmanatha, sejalan dengan arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus dikelola secara cermat, terkoordinasi, dan tetap mengedepankan kepentingan nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, beserta jajaran.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *