Menteri Nusron Tinjau Lokasi Hunian Tetap Korban Bencana Aceh Tamiang, Pastikan Lahan Siap untuk Pembangunan

Bireuen – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan seluruh lahan yang disiapkan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang telah siap dimanfaatkan. Kesiapan tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan pembangunan rumah bagi 4.159 kepala keluarga yang terdampak banjir dan longsor.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Nusron saat meninjau salah satu lokasi pembangunan Huntap di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis (23/07/2026). Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi kendala terkait ketersediaan lahan sehingga seluruh instansi terkait diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan hunian bagi masyarakat.

Untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi ribuan kepala keluarga tersebut, pemerintah telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 179 hektare yang berasal dari berbagai perusahaan milik negara maupun swasta. Salah satu lokasi yang dikunjungi Menteri Nusron berada di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I seluas sekitar 10 hektare yang direncanakan menjadi kawasan pembangunan sekitar 500 unit hunian tetap.

Pada lokasi tersebut, sebanyak 108 unit rumah telah selesai dibangun melalui dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Sementara itu, pembangunan unit hunian lainnya akan dilanjutkan oleh pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait sesuai tahapan yang telah direncanakan. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Buddha Tzu Chi atas kontribusinya dalam membantu penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Pemerintah juga menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan sekitar separuh dari total kebutuhan 4.159 unit rumah dapat diselesaikan pada tahun 2026, sedangkan seluruh pembangunan ditargetkan rampung pada tahun berikutnya. Untuk mendukung target tersebut, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh lahan yang dibutuhkan telah tersedia sehingga pembangunan dapat segera dipercepat.

Terkait kepastian hukum atas tanah, Menteri Nusron menjelaskan bahwa pemberian hak kepada masyarakat akan disesuaikan dengan status lahan yang digunakan. Apabila tanah telah dilepaskan oleh pemiliknya, masyarakat akan memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Namun, apabila lahan tetap menjadi aset pemilik, maka hak yang diberikan kepada penghuni berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menargetkan masyarakat mulai menempati hunian tetap secara bertahap pada tahun 2026 setelah seluruh prasarana dasar, seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, dan listrik, selesai dibangun. Penempatan warga juga akan mempertimbangkan kedekatan dengan lokasi mata pencaharian sebelumnya serta memperhatikan aspek mitigasi bencana agar kawasan hunian baru lebih aman dari potensi banjir di masa mendatang.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam peninjauan tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M.; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *