RUU Administrasi Pertanahan Diharapkan Perkuat Sistem Pertanahan Nasional yang Terpadu dan Berkepastian Hukum

Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan melalui pembahasan yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026). Penyusunan regulasi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional agar lebih terintegrasi, adaptif, dan memberikan kepastian hukum.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi dan Substansi Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa penyusunan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan dinamika penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks, serta masih adanya fragmentasi regulasi yang memunculkan tumpang tindih aturan, disharmoni kebijakan, dan berbagai persoalan dalam pengelolaan pertanahan.

Menurut Dalu Agung Darmawan, RUU Administrasi Pertanahan merupakan bagian dari upaya harmonisasi kebijakan agraria secara menyeluruh dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum. Regulasi tersebut disusun dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar hukum utama penyelenggaraan agraria di Indonesia.

Ia menambahkan bahwa kehadiran RUU Administrasi Pertanahan diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu sekaligus menjadi solusi terhadap berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam penyelenggaraan layanan pertanahan.

Lebih lanjut, Dalu Agung Darmawan menjelaskan bahwa berbagai tindakan administrasi pertanahan yang merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi sering kali berpotensi menimbulkan persoalan hukum akibat adanya ketidakharmonisan regulasi maupun perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penguatan landasan hukum yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan dalam setiap proses administrasi pertanahan.

Melalui pelaksanaan FGD tersebut, Kementerian ATR/BPN membuka ruang dialog bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI guna menghimpun berbagai masukan dalam penyempurnaan substansi RUU Administrasi Pertanahan. Selain itu, penguatan materi RUU juga dilakukan melalui inventarisasi berbagai aspek teknis yang berasal dari unit-unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Aspek teknis yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut meliputi pengelolaan ruang melalui pendekatan land management paradigm, penguatan survei, pemetaan, dan sistem kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan pelaksanaan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta tata ruang, hingga rencana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

Menurut Dalu Agung Darmawan, berbagai masukan dari unit teknis tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum sekaligus mengakomodasi tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang terus berkembang.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Diharapkan, RUU tersebut dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, sehingga proses pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *