
BIREUEN, ACEH – Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen (BPN) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melaksanakan pemeriksaan lapangan di Desa Beurawang, Kecamatan Jeumpa, pada Senin, 3 November 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait posisi beberapa bidang tanah yang dianggap bermasalah.
Inti Permasalahan Sertifikat Ajudikasi
Permasalahan utama yang dikeluhkan masyarakat adalah bahwa letak bidang-bidang tanah tersebut terlalu dekat dengan pantai dan tidak sejajar dengan kelompok bidang tanah di sebelah baratnya. Tanah yang disengketakan merupakan sertipikat ajudikasi yang terbit pada tahun 2007. Masyarakat mengklaim bahwa kesalahan pengukuran dilakukan oleh pihak BPN pada saat itu, yang menyebabkan posisi tanah menjadi tidak sesuai dengan bidang di sekitarnya. Selain itu, ketidaksesuaian posisi ini juga diklaim menyebabkan berkurangnya tempat parkir kapal bagi masyarakat.
Pengambilan Koordinat dan Pihak yang Terlibat
Untuk mengetahui di mana saja batas dari bidang tanah tersebut, pihak BPN yang didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Bireuen mengambil titik-titik koordinat di lokasi. Pemeriksaan lapangan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kab. Bireuen, Kepala Desa Beurawang, Sekretaris Desa Beurawang, pemilik tanah, serta staf dari Kejaksaan Negeri Bireuen dan staf dari Kantor Pertanahan Kab. Bireuen.
Tindak Lanjut
Setelah selesai pengambilan koordinat di beberapa titik sesuai dengan yang ditunjuk oleh pemilik tanah, pihak BPN akan menganalisis hasilnya. Langkah selanjutnya adalah menunggu tindak lanjut dari pihak Kejaksaan dan perangkat desa.