
BIREUEN – Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan koordinasi sekaligus penyerahan sertipikat tanah wakaf kepada Kementerian Agama Kabupaten Bireuen pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menyerahkan sebanyak 72 bidang sertipikat tanah wakaf, melampaui target awal sebanyak 42 bidang. Capaian ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Bireuen.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan serta menjaga keberlanjutan fungsi tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah wakaf, diharapkan dapat mencegah potensi sengketa serta menjamin pemanfaatannya sesuai peruntukan.
Melalui langkah ini, pelayanan pertanahan terus diperkuat dengan mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan tanah wakaf di Kabupaten Bireuen.
Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen