
BIREUEN – Masyarakat Desa Juli Seutuy, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen menerima sertipikat tanah melalui kegiatan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan pada 1 Februari 2026.
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program PTSL yang bertujuan melakukan pendaftaran tanah secara menyeluruh dan sistematis. Melalui program ini, bidang-bidang tanah milik masyarakat yang sebelumnya belum terdaftar didata dan diterbitkan sertipikat sebagai bukti hak atas tanah.
Pelaksanaan kegiatan penyerahan sertipikat PTSL tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen sebagai instansi yang berwenang dalam pelayanan dan administrasi pertanahan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Bireuen.
Dengan diterimanya sertipikat tanah, masyarakat memiliki kejelasan status hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki. Sertipikat tersebut menjadi dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai dasar hukum kepemilikan serta untuk meminimalkan potensi terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Selain sebagai bukti kepemilikan, sertipikat tanah juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan administratif dan ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk sebagai salah satu persyaratan dalam mengakses layanan perbankan dan pembiayaan.
Program PTSL merupakan program pemerintah yang dilaksanakan secara nasional untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia. Pelaksanaannya mencakup tahapan pendataan subjek dan objek tanah, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan data yuridis, hingga penerbitan sertipikat.
Di Kabupaten Bireuen, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen terus melaksanakan program PTSL di sejumlah desa guna meningkatkan tertib administrasi pertanahan dan memastikan bidang-bidang tanah masyarakat terdaftar secara resmi.
Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen