
BIREUEN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan kebijakan darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional sebagai bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam target swasembada pangan. Kebijakan ini akan diterapkan setelah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/1/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan khusus bagi daerah yang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal sebesar 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS). Dalam kondisi tersebut, seluruh LBS akan diperlakukan sebagai LP2B sementara.
“Artinya, seluruh lahan sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nusron Wahid.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030 yang mengamanatkan penetapan minimal 87 persen LBS sebagai LP2B yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun demikian, menurut Menteri Nusron, realisasi penetapan LP2B dalam RTRW daerah masih jauh dari target yang ditetapkan.
Berdasarkan data pemerintah, sepanjang periode 2019 hingga 2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional, terutama di tengah upaya pemerintah mencapai swasembada pangan.
Menteri Nusron menilai lemahnya pengaturan LP2B dalam RTRW membuat alih fungsi lahan sawah lebih mudah terjadi, mengingat seluruh kegiatan pembangunan mengacu pada tata ruang. Oleh karena itu, kondisi tersebut disebut sebagai situasi darurat tata ruang yang perlu segera ditangani.
Saat ini, proporsi LP2B dalam RTRW provinsi tercatat baru sekitar 67,8 persen. Sementara di tingkat kabupaten dan kota, angkanya lebih rendah, yakni sekitar 41 persen. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keberlanjutan lahan sawah produktif nasional.
Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang telah menetapkan LP2B namun belum mencapai angka minimal 87 persen untuk segera melakukan revisi RTRW. Revisi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu paling lama enam bulan sebagai langkah memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan sawah.
Saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan penetapan LP2B di atas 87 persen. Sementara itu, sebanyak 409 daerah masih perlu melakukan revisi RTRW. Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian ATR/BPN berencana menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur serta bupati dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mensosialisasikan kebijakan tersebut.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional