Penandatanganan MoU Perkuat Sinergi Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf di Bireuen

BIREUEN – Pada Selasa, 10 Maret 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi serta kerja sama antarinstansi.

Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Zulkifli, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara. Kehadiran para pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum atas tanah wakaf di wilayah Bireuen.

Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf yang ada. Selain itu, MoU ini juga diharapkan mampu mencegah terjadinya sengketa pertanahan serta melindungi tanah wakaf dari potensi gugatan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

Dalam pelaksanaannya, sinergi antarinstansi akan diwujudkan melalui berbagai langkah konkret, seperti pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, koordinasi dalam pendataan dan verifikasi tanah wakaf, serta percepatan proses sertifikasi oleh Kantor Pertanahan. Dengan mekanisme ini, setiap tahapan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan aset wakaf yang selama ini belum memiliki kejelasan status hukum. Dengan adanya dukungan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, diharapkan tanah wakaf dapat terdata dengan baik serta memiliki legalitas yang kuat.

Melalui MoU ini, seluruh pihak berkomitmen untuk terus menjaga koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan dan keagamaan. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.

Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *