Tak Perlu Tunggu Libur Usai, ATR/BPN Buka Akses Pengaduan Pertanahan Saat Mudik

BIREUEN – Momen mudik Lebaran kerap dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek atau mengurus aset tanah di kampung halaman. Jika ditemukan kendala, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan kanal pengaduan terintegrasi yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan tanpa harus menunggu libur usai.

Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa berbagai saluran pengaduan telah disiapkan untuk menghubungkan masyarakat langsung dengan unit teknis terkait. Salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang memudahkan masyarakat memilih tujuan laporan, baik ke Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun unit pusat Kementerian ATR/BPN.

Melalui layanan tersebut, tersedia sejumlah opsi yang dapat dipilih untuk mempercepat penanganan laporan. Bagi masyarakat yang belum mengetahui unit yang berwenang, pengaduan dapat disampaikan ke unit pusat untuk kemudian dianalisis dan diteruskan ke pihak yang tepat.

Selain WhatsApp, masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan melalui email resmi Kementerian ATR/BPN. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada pimpinan unit teknis terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, tersedia pula kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai lembaga seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam menyampaikan laporan, masyarakat perlu melengkapi persyaratan seperti kronologi, identitas pelapor, hubungan hukum antar pihak, serta dokumen pendukung sebagai dasar legal.

Menurut Shamy Ardian, kelengkapan dan kejelasan legal standing sangat penting agar pengaduan dapat diproses secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya sistem pengaduan yang terintegrasi ini, masyarakat yang sedang mudik tetap dapat melaporkan permasalahan pertanahan secara mudah dan cepat. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah sekaligus melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah maupun perantara ilegal, serta memastikan proses administrasi berjalan lebih efisien.

Sumber: Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *