
Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah masing-masing.
Menurut Menteri Nusron, pemerintah pusat menetapkan target agar minimal 87 persen lahan baku sawah masuk dalam LP2B. Namun, penentuan bidang dan lokasi yang akan ditetapkan sebagai LP2B sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah, karena pemerintah daerah dinilai paling memahami kondisi dan kebutuhan pembangunan di wilayahnya.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan LP2B harus menjaga keseimbangan antara upaya mempertahankan ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan daerah. Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi dalam mengambil keputusan strategis terkait pertanahan dan tata ruang.
Selain membahas LP2B, Menteri Nusron juga menyoroti masih adanya perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan yang belum memiliki legalitas lengkap. Ia meminta pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Perkebunan.
Dalam forum tersebut, para bupati dan wakil bupati menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan di daerah masing-masing, antara lain dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penambahan kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta percepatan sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.
Menteri Nusron menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan sebagai bahan tindak lanjut Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pembangunan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya membangun kesepahaman dan kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Ia berharap rapat koordinasi ini dapat memperkuat sinergi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan tata ruang serta mendorong percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. Hadir pula para bupati dan wakil bupati dari Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional