
Bireuen – Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen dan dihadiri oleh pemohon serta petugas yang menangani pelayanan pertanahan.
Pengambilan sumpah dilakukan terhadap pemohon yang mengajukan permohonan penggantian sertipikat karena hilang. Proses ini merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan oleh pemohon terkait hilangnya sertipikat hak atas tanah.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Pengambilan sumpah dilaksanakan secara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas pernyataan yang diberikan oleh pemohon.
Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen