Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Gelar Mediasi Sengketa Tumpang Tindih Bidang Tanah

Bireuen – Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan mediasi penyelesaian sengketa yang terindikasi adanya tumpang tindih bidang tanah pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen.

Mediasi difasilitasi oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen dengan melibatkan para pihak yang bersengketa serta pihak-pihak terkait. Pelaksanaan mediasi menjadi salah satu upaya penyelesaian permasalahan pertanahan melalui musyawarah dan mufakat, sehingga para pihak memiliki kesempatan untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa harus menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi.

Dalam prosesnya, tim mediator memberikan ruang yang seimbang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan, bukti, maupun pendapat terkait permasalahan yang dihadapi. Seluruh tahapan mediasi dilaksanakan secara objektif dengan mengedepankan prinsip netralitas, keterbukaan, dan profesionalisme guna mendorong tercapainya penyelesaian yang adil serta dapat diterima oleh para pihak.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, dalam memberikan pelayanan pertanahan yang optimal kepada masyarakat. Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif, damai, dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pendekatan musyawarah, penyelesaian sengketa pertanahan diharapkan dapat dilakukan secara kekeluargaan, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak, mencegah munculnya konflik yang berkepanjangan, serta turut menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan pertanahan. Hal ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah bagi masyarakat.

Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *