Menteri Nusron Dorong PWNU dan PCNU Se-Aceh Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Bireuen – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Aceh untuk bersama-sama mempercepat pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf. Ajakan tersebut disampaikan saat bersilaturahmi dengan jajaran pengurus PWNU dan PCNU se-Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/07/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, dan berbagai organisasi keagamaan dalam mempercepat legalisasi aset wakaf. Menurutnya, sinergi dengan lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) sangat diperlukan agar seluruh tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk rumah ibadah, memperoleh kepastian hukum melalui sertipikasi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Provinsi Aceh memiliki sebanyak 18.520 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, 14.360 bidang atau sekitar 77,53 persen telah memiliki sertipikat. Capaian tersebut menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan tingkat sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.

Meskipun demikian, Menteri Nusron menilai masih terdapat sejumlah aset wakaf, terutama musala dan dayah, yang belum tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf sehingga belum dapat diproses untuk sertipikasi. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh jajaran BPN di Aceh untuk semakin memperkuat koordinasi dengan organisasi-organisasi keagamaan guna melakukan pendataan sekaligus mempercepat penerbitan sertipikat bagi seluruh aset wakaf.

Ia menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk menjaga dan melindungi aset-aset umat. Dengan kepastian hukum yang dimiliki melalui sertipikat, berbagai potensi persoalan maupun sengketa pertanahan di masa mendatang dapat diminimalkan sehingga aset wakaf tetap terpelihara dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Sertipikasi tanah wakaf juga memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, khususnya apabila suatu saat kawasan tersebut terdampak program pembangunan. Kepastian status hukum tanah akan memastikan keberlangsungan fungsi dan pemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut menyampaikan bahwa MUI telah menyalurkan bantuan bagi masyarakat Aceh yang terdampak bencana. Bantuan tersebut berupa dukungan rehabilitasi rumah bagi para guru dayah dan marbot masjid sebagai bagian dari upaya memperkuat peran lembaga keagamaan sekaligus mendukung proses pemulihan pascabencana di Aceh.

Pada kunjungan kerja tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *