Rocky Gerung Dorong Taruna/i Politeknik Agraria STPN Memahami Beragam Perspektif dalam Pengelolaan Tanah

Bireuen – Pemahaman yang komprehensif mengenai tanah menjadi salah satu hal penting yang perlu dimiliki oleh calon insan pertanahan. Tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek kepemilikan, tetapi juga memiliki dimensi sosial, hukum, ekonomi, serta sejarah yang perlu dipahami secara menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan akademisi dan filsuf Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (04/09/2026). Di hadapan lebih dari 500 Taruna/i yang juga merupakan calon Wisudawan/Wisudawati, Rocky mengajak peserta memahami tiga perspektif utama dalam memaknai tanah.

Menurut Rocky, terdapat tiga konsep yang dapat digunakan untuk memahami pengelolaan tanah. Pertama, tanah memiliki keterkaitan dengan keberadaan dan warisan yang berlangsung secara turun-temurun, khususnya dalam perspektif masyarakat adat. Kedua, tanah memiliki fungsi sosial yang menjadi bagian dari kewenangan negara untuk mengatur dan mengelolanya. Ketiga, tanah juga dapat dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi bagi pihak yang memanfaatkannya.

Ketiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa tanah memiliki makna yang berbeda sesuai dengan kepentingan dan sudut pandang masing-masing pihak. Bagi masyarakat adat, tanah memiliki hubungan erat dengan leluhur, kehidupan, dan warisan antargenerasi. Sementara bagi negara, tanah berkaitan dengan fungsi sosial, regulasi, dan hukum. Adapun bagi korporasi, tanah dapat memiliki nilai ekonomi serta menjadi bagian dari kegiatan bisnis.

Rocky menilai perbedaan cara pandang terhadap tanah perlu dipahami secara mendalam oleh para Taruna/i sebagai calon tenaga profesional di bidang pertanahan. Menurutnya, berbagai konflik agraria yang terjadi pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan perebutan fisik atas sebidang tanah, tetapi juga menyangkut perbedaan pemahaman mengenai hak, fungsi, nilai, dan tujuan penguasaan tanah.

Ia juga mengajak para Taruna/i untuk melihat hubungan manusia dengan tanah dari perspektif yang lebih luas. Menurutnya, keberadaan tanah jauh lebih panjang dibandingkan usia manusia maupun keberadaan suatu negara. Oleh karena itu, manusia perlu menyadari bahwa hubungan dengan tanah bukan sekadar persoalan kepemilikan, tetapi juga menyangkut bagaimana manusia mengelola dan menjaga keberlanjutan tanah.

Dalam pandangannya, tanah telah ada jauh sebelum manusia maupun negara hadir. Karena itu, pemikiran mengenai kepemilikan dan pengelolaan tanah perlu dilihat secara lebih mendalam agar tidak hanya berhenti pada pendekatan administratif maupun teknis.

Pandangan tersebut kemudian mendapat respons dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menilai pemikiran mengenai keberadaan tanah yang lebih panjang daripada kehidupan manusia dan negara merupakan pembelajaran penting, khususnya bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan di bidang pertanahan.

Menteri Nusron menekankan bahwa pemahaman tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kebijakan di bidang pertanahan pada akhirnya harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Hal tersebut menjadi semakin relevan dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang pada tahun 2026 telah memasuki usia 66 tahun. Menurut Menteri Nusron, salah satu tantangan penting dalam kebijakan pertanahan adalah memastikan apakah regulasi tersebut masih mampu menjadi landasan dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan tanah.

Kuliah Umum bertema “Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Perspektif Kebangsaan” tersebut turut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.

Kegiatan ini menjadi ruang bagi para Taruna/i untuk memperluas wawasan mengenai pertanahan sekaligus memahami bahwa pengelolaan tanah membutuhkan perspektif yang luas, pemikiran kritis, serta orientasi terhadap kepentingan masyarakat, keadilan, dan kesejahteraan.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *