
Bireuen – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi organisasi dan pelayanan pertanahan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN diarahkan untuk menciptakan layanan yang lebih mudah, jelas, efektif, serta memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan bersama para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia. Kegiatan berlangsung di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (04/09/2026).
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron meminta jajaran Kantah, khususnya kantor-kantor yang berada di Pulau Jawa serta sejumlah daerah besar di luar Jawa, untuk memastikan proses transformasi organisasi dan pelayanan dapat mulai diterapkan pada tahun 2026.
Pada tahap awal, transformasi pelayanan diarahkan pada dua layanan prioritas, yaitu Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal. Untuk melihat efektivitas pelaksanaannya, dilakukan evaluasi terhadap sejumlah Kantah yang sebelumnya telah menjadi bagian dari penerapan transformasi organisasi maupun layanan pertanahan.
Salah satu evaluasi dilakukan terhadap 10 Kantah yang telah menerapkan transformasi struktur organisasi dengan menggunakan pendekatan kewilayahan dalam pembagian tugas Kepala Seksi. Evaluasi tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana pola organisasi baru dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan di tingkat Kantah.
Selain itu, dilakukan pula evaluasi terhadap 17 Kantah yang menjadi perintis pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari. Kantah perintis diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengalaman, perkembangan, serta berbagai masukan berdasarkan pelaksanaan layanan di lapangan.
Menurut Menteri Nusron, proses evaluasi diperlukan untuk menemukan berbagai hambatan yang masih muncul dalam pelaksanaan transformasi sekaligus mencari solusi yang tepat. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah kepastian waktu penyelesaian layanan bagi masyarakat.
Masyarakat sebagai pemohon, menurutnya, perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai proses dan waktu penyelesaian layanan yang mereka ajukan. Kepastian tersebut menjadi salah satu tujuan utama transformasi pelayanan pertanahan agar masyarakat tidak lagi berada dalam ketidakjelasan mengenai kapan permohonannya dapat diselesaikan.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Nusron meminta Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan yang belum menerapkan transformasi untuk segera melakukan persiapan. Pelaksanaan transformasi organisasi akan diperluas secara bertahap hingga menjangkau lebih banyak Kantah sepanjang tahun 2026.
Perluasan tersebut ditargetkan mencakup tambahan 50 Kantah pada 24 September 2026 dan 50 Kantah lainnya pada akhir Desember 2026. Dengan demikian, jumlah Kantah yang ditargetkan menerapkan transformasi organisasi pada tahun ini mencapai 110 Kantah.
Sementara itu, transformasi pada layanan Peralihan Hak juga akan diperluas dengan target minimal jumlah Kantah yang sama, yakni mencapai 110 Kantah. Perluasan ini diharapkan dapat mempercepat penerapan standar pelayanan yang lebih terintegrasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Menteri Nusron menekankan bahwa jajaran Kakanwil dan Kepala Kantah yang menjadi bagian dari transformasi harus memastikan perubahan yang dilakukan benar-benar menghasilkan pelayanan yang lebih mudah, sederhana, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Transformasi organisasi tidak boleh berhenti pada perubahan struktur, tetapi harus berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan.
Rangkaian Rakor kemudian dilanjutkan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi transformasi organisasi serta layanan pertanahan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Melalui transformasi organisasi dan layanan ini, Kementerian ATR/BPN terus mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, dengan mengutamakan kemudahan, kejelasan, efektivitas, dan kepastian dalam setiap proses pelayanan.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional