Kementerian ATR/BPN Perkuat Kerja Sama dengan Al Jam’iyatul Washliyah untuk Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Keagamaan

Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf, sertipikasi aset organisasi, serta asistensi dalam pencegahan dan penanganan berbagai permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan aset Al Jam’iyatul Washliyah. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, dalam rangkaian Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan. Menurutnya, legalitas tanah wakaf sangat penting agar aset yang telah diwakafkan tetap terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat.

Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak akan memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penyelesaian permasalahan pertanahan, sekaligus meningkatkan koordinasi dalam upaya perlindungan aset Al Jam’iyatul Washliyah. Kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi berbagai aset organisasi yang hingga kini belum terdokumentasi secara lengkap maupun belum memiliki sertipikat.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun demikian, baru sekitar 58,76 persen di antaranya yang telah memiliki sertipikat. Pemerintah menargetkan percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa berbagai persoalan dalam sertipikasi tanah wakaf umumnya disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen, administrasi yang belum tertata dengan baik, maupun munculnya kendala ketika terjadi pergantian generasi pengelola. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai hambatan tersebut agar aset umat memperoleh perlindungan hukum yang optimal.

Selain mempercepat sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai inovasi guna mendukung pengembangan wakaf produktif tanpa mengabaikan fungsi sosial tanah wakaf sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial dari aset wakaf sekaligus tetap menjaga kepastian hukum atas kepemilikannya.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *