Wamen ATR/Waka BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Pelayanan Kantah Kota Batam untuk Pastikan Layanan Pertanahan Optimal

Bireuen – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, beserta sejumlah anggota Komisi II DPR RI melakukan peninjauan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan standar pelayanan publik.

Dalam keterangannya, Wamen Ossy menyampaikan bahwa peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung proses pelayanan di Kantor Pertanahan, berdialog dengan masyarakat, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi agar dapat segera ditindaklanjuti dan diperbaiki.

Selama kunjungan berlangsung, Wamen Ossy bersama Ketua Komisi II DPR RI meninjau sejumlah loket pelayanan di Kantah Kota Batam. Keduanya juga menyempatkan diri berdiskusi dengan masyarakat yang sedang mengurus berbagai layanan pertanahan guna memperoleh masukan terkait kualitas pelayanan yang diberikan.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda kerja Komisi II DPR RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan pertanahan di daerah agar tetap berjalan secara optimal dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Yudi Hermawan.

Dalam kesempatan itu, Wamen Ossy juga menyapa para pemohon yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu meminta informasi kepada petugas apabila mengalami kendala serta menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

Rangkaian kegiatan turut diisi dengan penyerahan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Batam. Sertipikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe.

Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengungkapkan rasa syukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini telah memiliki kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat hak milik. Ia mengaku mengikuti proses pengurusan hingga selesai tanpa dipungut biaya.

Karimullah berharap program sertipikasi juga dapat segera diselesaikan di kawasan Kampung Tua lainnya sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Dalam pelaksanaannya, proses sertipikasi tanah di Kota Batam memiliki mekanisme tersendiri. Penetapan kawasan Kampung Tua dilakukan melalui koordinasi antara Pemerintah Kota Batam, yang melakukan verifikasi data masyarakat setempat, dengan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kedua instansi tersebut bersama-sama menetapkan batas wilayah resmi (deliniasi) sehingga kawasan permukiman bersejarah tersebut dapat dilepaskan dari aset BP Batam dan selanjutnya diproses penerbitan sertipikat hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Batam.

Melalui sinergi tersebut, masyarakat di kawasan Kampung Tua memperoleh kesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Batam.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *