
Bireuen — Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah/Janji Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kabupaten Bireuen pada Jumat, 25 September 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Anny Setiawati, A. Ptnh., M.M.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPATS merupakan bagian dari proses penetapan pejabat yang diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas dan fungsi tertentu dalam pelayanan pembuatan akta pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memastikan pejabat yang dilantik memahami tugas, tanggung jawab, serta kewenangan yang melekat dalam jabatan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga pejabat yang dilantik dan diambil sumpah/janjinya sebagai PPATS, yaitu Birul Walidin, S.STP., M.Ec.Dev., selaku Camat Gandapura; Saifuddin, S.K.M., M.Kes., selaku Camat Kota Juang; serta Juliadi, S.E., selaku Camat Peusangan Selatan.
Pengambilan sumpah/janji menjadi bagian penting sebelum para pejabat menjalankan tugasnya. Melalui sumpah/janji tersebut, pejabat yang dilantik menyatakan kesediaan untuk menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab serta berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPATS memiliki peran dalam mendukung pelayanan pertanahan di wilayah kerja masing-masing. Keberadaan PPATS di tingkat kecamatan diharapkan dapat membantu mendukung kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen dalam kesempatan tersebut memberikan arahan agar pejabat yang telah dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan tugas diharapkan senantiasa mengedepankan integritas, ketelitian, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelaksanaan tugas PPATS juga membutuhkan koordinasi yang baik dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen serta pihak terkait lainnya. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap proses pelayanan dapat berjalan secara tertib, sesuai prosedur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pelantikan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung terselenggaranya pelayanan pertanahan yang semakin dekat dengan masyarakat. Dengan adanya pejabat yang menjalankan tugas PPATS di wilayah kecamatan, diharapkan kebutuhan pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan terkoordinasi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menyampaikan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik dan diambil sumpah/janjinya. Amanah yang diberikan diharapkan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Bireuen.
Melalui pelaksanaan tugas yang profesional, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, para PPATS diharapkan mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing serta turut mendukung terciptanya administrasi pertanahan yang tertib dan memberikan kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan PPATS serta pemerintah kecamatan dalam mendukung pelaksanaan pelayanan pertanahan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, dan terpercaya.
Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen