
BIREUEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan apresiasinya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN serta kementerian terkait akan segera berkoordinasi untuk menyelaraskan regulasi dan aturan teknis, sehingga pelaksanaan di lapangan sesuai dengan ketentuan MK.
“Kami menghormati dan siap melaksanakan putusan MK sepenuhnya. Ini menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik untuk pembangunan IKN,” ujar Nusron, Jumat (14/11/2025).
MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas. Menurut Nusron Wahid, ketentuan ini sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.
Ia menyampaikan bahwa putusan tersebut memperkuat peran negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Nusron juga menilai putusan ini konsisten dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang disesuaikan hanyalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Seluruh proses yang sedang berjalan tetap bisa dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini selaras dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” jelasnya.
Nusron juga menekankan bahwa keputusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, khususnya perlindungan masyarakat lokal dan adat. Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial merupakan prinsip utama pemerintah.
“Presiden Prabowo memberikan perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, posisi negara semakin kuat dalam menjamin kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.
Menteri Nusron memastikan bahwa sistem evaluasi, pengawasan, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional