
Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu (14/10/2026) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat tersebut berfokus pada penyelarasan hubungan kerja serta pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa penataan kelembagaan perlu dilakukan untuk memastikan seluruh tugas yang berkaitan dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang dapat terlaksana secara efektif tanpa tumpang tindih kewenangan.
Ossy menjelaskan bahwa pembahasan ini bukan mengenai upaya mempertahankan struktur atau nomenklatur masing-masing lembaga, melainkan mencari pola kerja yang tepat agar pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi dapat berjalan secara optimal serta saling mendukung.
BRAN dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September 2026. Lembaga ini mengemban tugas dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, terdapat sejumlah ruang lingkup tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN sehingga diperlukan penyelarasan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, Wamen Ossy meminta agar pembahasan tersebut dimanfaatkan untuk memperjelas batas kewenangan masing-masing lembaga. Dengan pembagian tugas yang tegas, diharapkan tidak terjadi duplikasi pekerjaan maupun hambatan koordinasi dalam pelaksanaan program Reforma Agraria.
Menurutnya, penataan kelembagaan dan harmonisasi kewenangan merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini juga sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia agar setiap kebijakan dan program pemerintah dapat terlaksana secara tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, menyampaikan analisis menyeluruh mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut menjadi salah satu bahan pembahasan dalam merumuskan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan serta mampu mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.
Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pembentukan BRAN berlandaskan semangat untuk mengutamakan kepentingan rakyat. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi dasar filosofis pengelolaan sumber daya agraria untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga tersusun secara jelas, selaras, dan tidak saling tumpang tindih.
Melalui koordinasi dan sinergi kelembagaan yang kuat, Kementerian ATR/BPN bersama BRAN diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria sehingga kebijakan dan program yang dijalankan semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional