
BIREUEN – Komitmen percepatan sertipikasi tempat ibadah di Papua kembali ditegaskan pemerintah dalam acara penyerahan 10 sertipikat untuk gereja dan masjid yang berlangsung di Gereja GKI Kasih Dok IX, Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (19/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa seluruh rumah ibadah harus mendapat kepastian hukum tanpa pengecualian selama masa pemerintahan Presiden Prabowo.
“Kami bertekad dalam periode kepemimpinan Presiden Prabowo, semua tempat ibadah—baik masjid, gereja, maupun wihara—harus disertipikasi. Karena itu, Pak Pendeta, mari kita bekerja sama. Dalam waktu 1 tahun, maksimal 2 tahun ya Pak Roy (Kepala Kanwil BPN Papua, red), seluruh tempat ibadah di Papua harus selesai tersertipikat. Tidak boleh ada yang tertinggal,” ujar Nusron.

Ia menekankan pentingnya keberadaan sertipikat bagi tempat ibadah sebagai jaminan keamanan dan perlindungan hukum, mengingat fungsi tanah yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat.
“Tempat ibadah itu rumah Tuhan. Kalau rumah pribadi saja kita urus sertipikatnya agar aman dari mafia tanah atau penyerobotan, tentu rumah Tuhan juga harus kita lindungi,” tegasnya.
Dukungan para tokoh agama dan pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan di Papua turut diapresiasi. Harapannya, percepatan sertipikasi tempat ibadah akan memberikan rasa aman bagi umat serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di wilayah tersebut.
Turut hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN: Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; serta Kepala Kanwil BPN Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi. Hadir pula Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, dan Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional